Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. ruang lingkup pentaan ruang dan wilayah kabupaten; b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; c. rencana struktur ruang; d. rencana pola ruang; e. penetapan kawasan strategis; f. arahan pemanfaatan ruang; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; h. hak, kewajiiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. penyelesaian sengketa; j. Kelembagaan; k. ketentuan lain; l. penyidikan; m. ketentuan pidana; n. ketentuan peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat