Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan yang berperspektif gender. Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi : a. perencanaan dan pelaksanaan; b. kerja Sama; c. Pelaporan; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Pendanaan; e. Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat