Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan: a. Keberadaan, kedudukan, dan wilayah masyarakat hukum adat; b. Proses dan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat; c. Hak-hak masyarakat hukum adat; d. Kewajiban masyarakat hukum adat; e. Lembaga Adat; f. Desa adat; g. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat hukum adat; h. Tanggung jawab pemerintah daerah; dan i. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat