Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2023

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan: a. Keberadaan, kedudukan, dan wilayah masyarakat hukum adat; b. Proses dan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat; c. Hak-hak masyarakat hukum adat; d. Kewajiban masyarakat hukum adat; e. Lembaga Adat; f. Desa adat; g. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat hukum adat; h. Tanggung jawab pemerintah daerah; dan i. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
LD.2023/No.01
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan