Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, yang terdiri dari beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Pembentukan Simpul Jaringan; Sumber Daya Pendukung; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Sanksi Administrasi; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
29 Halaman, Penjelasan 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.170, LL KOTA PONTIANAK : 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, diperluhakan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PermenpanRB No.48 Tahun 2014, Perka ANRI No.17 Tahun 2011, Perka Arsip No.22 Tahun 2012, Perka Arsip No.24 Tahun 2012, Perka Arsip No.38 Tahun 2015, Perda no.9 Tahun 2015.
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 23 halaman dan 12 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka diperlukan penataan, pembinaan dan pengawasan pergudangan;
- bahwa perkembangan usaha pergudangan di Kabupaten Sukoharjo, perlu dilakukan penertiban penataan dan pembinaan gudang melalui penerbitan Tanda Daftar Gudang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan yang meliputi Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
- Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penggolongan Gudang
5. Pendaftaran Gudang
6. Kewajiban dan Larangan
7. Pencatatan Administasi Gudang
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketetuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan, untuk menjamin ketersediaan arsip daerah sebagai sumber informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu adanya regulasi pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi masyarakat, dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, dengan isi sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN
3. PEMBINAAN KEARSIPAN
4. PENGELOLAAN KEARSIPAN
5. PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
6. PERIZINAN
7. KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
8. KERJASAMA ANTAR DAERAH
9. PENGAWASAN DAN EVALUASI
10. PERAN SERTA MASYARAKAT
11. PEMBIAYAAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan salah satu sarana penyelamatan negara, oleh karena itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam sehingga dapat bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa dan menjadi bagian dari identitas bangsa;
bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan agar dapat memberikan penataan yang baik dan terarah
kepada Pemerintah Daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga penyelenggaraan
kearsipan berjalan secara terpadu, berkelanjutan dengan tingkat efisiensi yang tinggi, serta
mewujudkan pelestarian arsip sebagai memori bangsa;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan
kearsipan di daerah perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, KETERBUKAAN ARSIP STATIS UNTUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN, SUMBER DAYA KEARSIPAN, PEMBIYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dengan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa perubahan tentang penyelenggaraan kearsipan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf r tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bidang Kearsipan salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah; Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan arsip, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaran kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956;UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi:
a. perencanaan Kearsipan;
b. pengelolaan Arsip;
c. pembinaan Kearsipan;
d. pengawasan dan pengendalian;
e. kerjasama;
f. Organisasi Profesi Arsiparis dan peran serta Masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEARSIPAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan kearsipan bertujuan untuk
mempertahankan memori kolektif bangsa secara utuh
dan dipergunakan sebesar-besamya sebagai
pengetahuan yang memberikan kemanfaatan bagi
negara dan bangsa Indonesia;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama-sama
dengan semua elemen masyarakat memiliki satu
kesamaan pandangan untuk bersungguh-sungguh
mengelola arsip melalui sistem yang terpadu, terkelola
dengan teknologi yang memadai dan
berkesinambungan;
c. bahwa pengaturan tentang kearsipan eli daerah
berdasar kepada peraturan perundangan-undangan
yang mengatur tentang sistem kearsipan nasional dan
daerah secara berkesinambungan sesuai dengan
prinsip-prinsip pengelolaan kearsipan yang baik.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan kearsipan yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, pemerintahan desa, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan, sesuai dengan wewenang dan hak serta kewajiban masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
BAHWA ARSIP SEBAGAI IDENTITAS DAN JATI DIRI BANGSA, MEMORI, ACUAN, DAN BAHAN PERTANGGUNGJAWABAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA, PERLU PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA AGAR TERJAGA KEAUTENTIKANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DALAM TATA KELOLA KEARSIPAN DI KABUPATEN LAMONGAN DAN UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DIBIDANG KEARSIPAN, PERLU MENETAPKAN PERATUDAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN.
PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 8); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; ORGANISASI KEARSIPAN DAN ORGANISASI PROFESI; PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN; PENGELOLAAN ARSIP; KERJASAMA; PENDANAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEARSIPAN; PERENCANAAN; SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN; PELAYANAN JASA; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN BUPATI SEBAGAI PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
41 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat