Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melakukan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelengggaran Kearsipan pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD 2019/NO.4
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelengggaran Kearsipan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan