-Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat