Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, yang terdiri dari beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Pembentukan Simpul Jaringan; Sumber Daya Pendukung; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Sanksi Administrasi; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.5, TLD NO.-
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan