Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2019

Tanda Daftar Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penggolongan Gudang 5. Pendaftaran Gudang 6. Kewajiban dan Larangan 7. Pencatatan Administasi Gudang 8. Pelaporan 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketetuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
LD 2019/ No. 5
Subjek
ARSIP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan