Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019

KEARSIPAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan kearsipan yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, pemerintahan desa, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan, sesuai dengan wewenang dan hak serta kewajiban masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang KEARSIPAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2019
Tanggal Berlaku
29 Mei 2019
Sumber
LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 3
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan