Peraturan daerah ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, dengan isi sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN 3. PEMBINAAN KEARSIPAN 4. PENGELOLAAN KEARSIPAN 5. PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP 6. PERIZINAN 7. KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN 8. KERJASAMA ANTAR DAERAH 9. PENGAWASAN DAN EVALUASI 10. PERAN SERTA MASYARAKAT 11. PEMBIAYAAN 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat