Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Pengertian, Definisi, Singkatan, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
-
Keputusan Bupati tentang pembentukan KPAD, Keputusan Bupati tentang pembentukan P2TP2A, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Forum Anak Daerah, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengumpulan Data Dasar Pengemabangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Perencanaan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Pemantauan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang evaluasi KLA, Peraturan Bupati tentang Mekanisme pemberian saksi administratif
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HK-HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas merupakan bagiandariwarga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 27 Th 2019; PP No 52 Th 2019; PP No 70 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyandang Disabilitas; 4. Bantuan Sosial; 5. Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kecamatan Dan Kelurahan; 9. Komite Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 10. Penghargaan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2017/3, TLD. No. 325, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tenteram dan tertib serta untuk menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ambon Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pembangunan dan kehidupan masyarakat Kota Ambon sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ketertiban, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Tahun 1996 Nomor 7 Seri C Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2015 ttg Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia, bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul belum seluruhnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama dan setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB I dan BAB II ditambah BAB baru yakni BAB IA, Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A, Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 dihapus, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A, Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai warga negara Indonesia serta untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum diperlukan pengaturan pengarusutamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di
daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ternyata masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Hidup Perempuan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2019; Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Dan Kewenangan; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, LL KAB. BURU : 14 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di Daerah sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang responsif gender di Daerah. Rangka optimalisasi pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, guna meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, maka perlu adanya kebijakan program dan strategi pengarustamaan gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penjelasan 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, serta sistem data gender dan anak, maka diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam segala aspek pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Lumajang diperlukan tindakan nyata dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan pembangunan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Inpres No 9 Tahun 2000;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2019.
PUG berasaskan:
a. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. Keadilan;
c. Partisipasi;
d. Kesetaraan; dan
e. Non diskriminasi.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungu dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi. Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan nasional mengenai program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka perlu mengatur Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.25 tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Air Susu Ibu Eksklusif, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan dan tanggung jawab negara terhadap hak
asasi manusia yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelindungan Penyandang Disabilitas;
3. Hak Penyandang Disabilitas;
4. Bantuan Sosial;
5. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
6. Unit Layanan Penyandang Disabilitas;
7. Penanggulangan Pemasungan Pada ODGJ;
8. Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administartif;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PELINDUNG MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindung Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, serta dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyaraka sehingga Pemeri Daerahbersama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum, Ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PP No 16 Tahun 2018, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 16 Tahun 2018, Permendagri No 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembentukan, struktur organisasi, dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat