Peraturan Daerah Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelindungan Penyandang Disabilitas; 3. Hak Penyandang Disabilitas; 4. Bantuan Sosial; 5. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 6. Unit Layanan Penyandang Disabilitas; 7. Penanggulangan Pemasungan Pada ODGJ; 8. Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administartif; 12. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat