Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
LD. No. 2022/3, LL KAB. BURU : 14 HLM.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan