Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021

Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyandang Disabilitas; 4. Bantuan Sosial; 5. Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kecamatan Dan Kelurahan; 9. Komite Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 10. Penghargaan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan