Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Pengertian, Definisi, Singkatan, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat