PUG berasaskan: a. Penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. Keadilan; c. Partisipasi; d. Kesetaraan; dan e. Non diskriminasi. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat