Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2015 ttg Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB I dan BAB II ditambah BAB baru yakni BAB IA, Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A, Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 dihapus, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A, Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2015 ttg Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
LD 2021/ No.3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1154 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan