Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) dan Perusahaan di RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan
dan general checkup kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi
Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun 2006 belum dianggarkan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Besaran Premi Asuransi Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2014/30 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfataan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Saparua
ABSTRAK:
Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Saparua.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. ; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. No 58 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2009; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 71 Tahun 2013; Perda No 21 Tahun 2008; Perda No. 40 Tahun 2008; Perda No 45 tahun 2008; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan JKN di RSUD Saparua dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pelayanan kesahatan JKN di klaim oleh RSUD Saparua sesuai dengan pola pembayaran INA CBG’s yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 44% dari total claim dimanfaatkan sebagai jasa Pelayanan Medis RSUD Saparua. 56% dari total claim dimanfaatkan untuk kebutuhan: Bahan Medis Habis Pakai, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Obat, Biaya Darah, dan Biaya Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1983.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertanian NO. 30, BN.2023 (599): 10 hlm.; jdih.pertanian.go.id.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian.
Dasar hukum Permentan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 40 Tahun 2014; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; Perpres Nomor 117 Tahun 2022; dan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata Dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan obyek wisata yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memiliki potensi pendapatan bagi desa maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat