Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Asuransi Kecelakaan Diri pada Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Fungsi, dan Tujuan; Mekanisme Pengadaan Asuransi; Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat