Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1988

Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 1988
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 1988
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1988
Sumber
LN. 1988 No. 29, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
ASURANSI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
  2. KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
  3. KEPPRES No. 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
  4. KEPPRES No. 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Objek-Objek Asuransi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan