Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1971

Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
55
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 1971
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Agustus 1971
Sumber
LLBPHN : 5 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 919 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
  2. KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan