dprd - BESARAN PREMI ASURANSI KESEHATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2006/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan
dan general checkup kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi
Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun 2006 belum dianggarkan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rembang;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Besaran Premi Asuransi Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
- 3 hal
|