Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat