Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata Dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Asuransi 4. Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata 5. Monitoring Dan Evaluasi 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat