ALOKASI DANA DESA TA 2022 - RINCIAN - TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD. NO. 2022/492 , LL KOTA TUAL : 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun serta Pedoman Penggunaan Alokasi dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 93, BD.2021/NO.93, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 maka perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Belanja Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah Serta Dana Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
2 Halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2021
tata cara pengalokasian dana desa di kabupaten humbang hasundutan tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran dan Pengalokasian, Rincian ADD, Prioritas Penggunaan ADD, Mekanisme dan Tahap Penyaluran ADD, Penatausahaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
Tingkat | Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539}, sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2093), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); .Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2019 Nomor 3);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab, dan 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa , Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran , Bab IV Penggunaan Dana Desa, Bab V Pemantauan dan Evaluasi, Bab VI Sanksi, Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.bulukumbakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 59);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KE SETIAP DESA
BAB IV: PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V: MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII: PELAPORAN
BAB VIII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID 19, Bupati melakukan penyesuaian perhitungan rincian dana desa setiap desa.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 55 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 120 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; PMK No. 205/PMK.07/2019; Surat Keputusan Menkeu No. S.702/MK.07/2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2019; PMK No. 156/PMK.07/2020
Dalam peraturan bupati ini ditetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan dana desa, penetapan rincian dana desa, tata cara penggunaan dana desa, penyaluran dan pencairan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan partisipasi masyarakat, serta sanksi.
Lampiran pada peraturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana kampong untuk setiap kampung;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jumlah Kampung; BAB IV Penghitungan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; BAB VI Penyaluran Dana Kampung Kepada Kampung; BAB VII Penggunaan Dana Kampung; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi; BAB IX Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
31`
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian rincian dana desa, penetapan rincian dana desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentan Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerinyah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PML.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa daitur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2013, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Mkasud dan Tujuan, BAB III Prinsip-prinsip Pengelolaan ADG, BAB IV Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, BAB V Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG, BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat