Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran dan Pengalokasian, Rincian ADD, Prioritas Penggunaan ADD, Mekanisme dan Tahap Penyaluran ADD, Penatausahaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat