Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini ditetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan dana desa, penetapan rincian dana desa, tata cara penggunaan dana desa, penyaluran dan pencairan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan partisipasi masyarakat, serta sanksi. Lampiran pada peraturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan