BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB III : PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB IV : PUBLIKASI DAN PELAPORAN BAB V : PEMBINAAN BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat