Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB III : PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB IV : PUBLIKASI DAN PELAPORAN BAB V : PEMBINAAN BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 36
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan