Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Peggunaan Dana Gampong, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 07
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan