Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab, dan 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa , Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran , Bab IV Penggunaan Dana Desa, Bab V Pemantauan dan Evaluasi, Bab VI Sanksi, Bab VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan