Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, pemerintah desa dapat
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki desa sesuai
kebutuhan dan potensinya; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa
dan memfasilitasi kegiatan usaha ekonomi yang ada di
desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, pembinaan dan pengembangan
BUM Desa /BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh
bupati; bahwa dalam rangka melaksanakan pasal sebagaimana
dimaksud huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
52 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2021/No.252, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran Pembentukan BUMDes 3. Peran dan Strategi BUMDes 4. Pembentukan, Jenis Usaha dan Permodalan BUMDes 5. Kedudukan dan Organisasi Pengelola BUMDes 6. Tugas dan Kewenangan Pengelola BUMDes 7. Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes 8. Kerjasama 9. Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes 10. Pengelola Administrasi Keuangan BUMDes 11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes 12. Laporan Pertanggungjawaban 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007
BADAN USAHA MILIK DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepengurusan, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2007 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bdan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa, BPD, atau masyarakat setempat melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan potensi desa, keberadaan usaha ekonomi masyarakat, kekayaan desa, sumberdaya manusia, dan prinsip-prinsip seperti pemberdayaan, keberagaman, partisipasi, dan demokrasi. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain adalah memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, menciptakan kelembagaan ekonomi mandiri, menciptakan kesempatan berusaha, dan mengurangi pengangguran. Peraturan juga mengatur bidang usaha, kepengurusan, permodalan, anggaran, laba, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembinaan BUMDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
13 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang
berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan
kegotongroyongan, dapat dibentuk badan usaha milik desa;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten
Bojonegoro meliputi potcnsi pertanian, petemakan,
kehutanan, dan Sumberdaya alam yang sangat besar
untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien,
dan transparan dalam rangka meningkatkan pendapatan
desa dan kesejahtreraan masyarakat;
c. bahwa sebagaimana kelentuan Pasal 90 Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pemerintah Daerah
perlu mendorong perkembangan BUM Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Bojonegoro perlu menetapkan suatu
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Mengingatkan: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 10. Peraturan Pe·merintah Nomor 60 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; 15. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai tentang Badan Usaha
Milik Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan; bentuk organisasi; organisasi pengelola, modal; klasifikasi jenis usaha BUM desa; Alokasi Hasil Desa BUM Desa; Kepailitan; kerjasama BUM Desa antar desa; pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa; pembubaran; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pendampingan; pengawasan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah m1
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah in.j diundangkan.
jumlah 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Belitung Timur memiliki potensi ekonomi desa yang berpeluang untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan. Dalam rangka peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa perlu pengaturan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat melalui badan usaha milik desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
PERBUP ini mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Syarat Pendirian BUM Desa, Unit Usaha Dan Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa, Pengelolaan BUM Desa, Kerja Sama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan aset dan sumber daya yang dilaksanakan dengan baik, profesional, terarah, dan berkesinambungan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat; bahwa membentuk lembaga melalui peran aktif pemerintah kalurahan bersama masyarakat mampu
menjadi wadah kalurahan dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi dan sosial; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendirian BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Organisasi dan Pegawai BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Penghasilan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Unit Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Perpajakan dan Retribusi; Pendataan, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Pendampingan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Jumlah Halaman: 40 hlm. Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih, ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat