Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Kebijakan Afirmatif; Jenis BUM Desa; Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pengadaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah; Kemudahan Berusaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pendapatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat