badan - usaha - milik - desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2022/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk badan usaha milik desa;dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengn UU No 11 Tahun 2020,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan peraturan pemerintah No 11 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 8 Tahun 2016,peraturan pemerintah republik indonesia No 11 Tahun 2021,peraturan menteri desa, pembangunan daerah, dan Transmigrasi republik indonesia No 15 Tahun 2021,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada pemerintah desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
- 36 Hlm
|