Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022

Badan Usaha Milik desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Asas; Ruang Lingkup; Pendirian BUM Desa dan BUM Bersama; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, dan Aset BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Kerjasama; Pertanggungajwaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
02 September 2022
Tanggal Berlaku
02 September 2022
Sumber
LD. 2022/ NO. 1
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan