Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Asas; Ruang Lingkup; Pendirian BUM Desa dan BUM Bersama; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, dan Aset BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Kerjasama; Pertanggungajwaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat