Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : BADAN USAHA MILIK DESA. Dengan Soistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI; KEBIJAKAN AFIRMATIF; PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA; ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSA; RENCANA PROGRAM KERJA; KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA; KERJA SAMA; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBAGIAN HASIL USAHA; KERUGIAN; PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; KEMUDAHAN BERUSAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PENDATAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN USAHA; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.17
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan