Peraturan ini memuat tentang : BADAN USAHA MILIK DESA. Dengan Soistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI; KEBIJAKAN AFIRMATIF; PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA; ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSA; RENCANA PROGRAM KERJA; KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA; KERJA SAMA; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBAGIAN HASIL USAHA; KERUGIAN; PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; KEMUDAHAN BERUSAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PENDATAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN USAHA; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat