Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Arsip terjaga sebagai arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan pengelolaan arsip terjaga, diperlukan adanya pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga dan Unit Kearsipan I di Perpustakaan Nasional dalam mengelola Arsip Terjaga. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional bertujuan untuk : a. mengetahui jenis-jenis Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional; b. mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga; c. mempertinggi mutu pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional; d. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Perpustakaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Lampiran File; 30 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Keberadaan arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan. Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan program arsip vital, perlu ditetapkan pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang Lingkup Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional: 1) Asas Pengorganisasian, Sumber Daya Manusia (SDM), serta Sarana dan Prasarana Pengelolaan Arsip Vital; dan 2) Prosedur pengelolaan, Perlindungan, dan Pengamanan Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan PAUD wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan PAUD. Standar Nasional Perpustakaan PAUD dimaksud meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan SLB wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan SLB. Perpustakaan SLB tersebut terdiri atas: 1) Perpustakaan sekolah dasar luar biasa; 2) Perpustakaan sekolah menengah pertama luar biasa; dan 3) Perpustakaan sekolah menengah atas luar biasa. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Lampiran File; 28 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Pasal 2
Penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK bertujuan:
a. pengintegrasian data keanggotaan Perpustakaan;
b. penyederhanaan sistem keanggotaan Perpustakaan;
c. perluasan akses layanan Perpustakaan;
d. peningkatan kualitas layanan Perpustakaan; dan
e. penguatan jejaring Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2021/ NO 37; https://peraturan.go.id/; 18 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan program dan kegiatan bidang perpustakaan diperlukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program dan kegiatan bidang perpustakaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 25 Tahhun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Kemendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2017.
Pasal 2
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan mencakup penyelenggaraan semua fungsi Perpustakaan yang meliputi semua kewenangan penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan pengaturan mengenai pedoman jadwal retensi arsip substantif Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2015; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No.3 Tahun 2001
Pasal 4
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi
Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk
kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah;
dan
b. retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan
lembaga Perpustakaan Nasional.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak diciptakan dan diregistrasi
sampai dengan pokok masalah pada naskah selesai
diproses.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat