Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga dan Unit Kearsipan I di Perpustakaan Nasional dalam mengelola Arsip Terjaga. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional bertujuan untuk : a. mengetahui jenis-jenis Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional; b. mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga; c. mempertinggi mutu pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional; d. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Perpustakaan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BN 2021 (1346): 15 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan