Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK bertujuan: a. pengintegrasian data keanggotaan Perpustakaan; b. penyederhanaan sistem keanggotaan Perpustakaan; c. perluasan akses layanan Perpustakaan; d. peningkatan kualitas layanan Perpustakaan; dan e. penguatan jejaring Perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BN 2021 (888): 10 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan