Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas; b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja Perpusnas; c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
BN 2021 (904): 26 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan