Pasal 4 (1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas; b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja Perpusnas; c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat