PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM - KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN - LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 8, BN 2019 (1061): 19 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan program dan kegiatan bidang perpustakaan diperlukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program dan kegiatan bidang perpustakaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 25 Tahhun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Kemendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2017.
- Pasal 2
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan mencakup penyelenggaraan semua fungsi Perpustakaan yang meliputi semua kewenangan penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
- Lampiran File; 19 Halaman
|