Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara Fm
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio adalah merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang;
b. bahwa siaran radio merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara FM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3. SIFAT DAN TUJUAN; 4. PERIZINAN; 5. ORGANISASI; 6. DEWAN PENGAWAS; 7. DEWAN DIREKSI; 8. KEPALA STASIUN RADIO; 9. PENDANAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan
nyata penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih
berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengadakan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
Pasal 1 Diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 19a dan 19b
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 3 huruf b)diubah, dan huruf g setelah angka 2 disisipkan 1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.14 tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Prosedur dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Tata Cara Pelantikan dan Pengucapan Sumpah, serta Pembiayaan dalam Peilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2007.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan, kehidupan dan kerukunan hidup beragam masyarakat Kab Bogor dengan adanya dinamika permpuan peraturan Perundang- undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat maka perlu membentuk Perbup tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar 1945; UU Gangguan (Hinder Ordonnatie) Stbl Tahun 1926; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permen Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permen Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. IV/PU.07/DPRD/1977; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 009; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2012; Perd Kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Ketertiban Umum, Tindakan Penertiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
71 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
B erdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pemilihan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan;
d. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa;
e. Pembiayaan;
f. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2015
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu dibentuk Pemerintahan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Desa di Kabupaten Cianjur
3. Penataan Desa
4. Kewenangan Desa
5. Pembangunan Desa
6. Organisasi Pemerintah Desa
7. Badan Permusyawaratan Desa
8. Keuangan Desa dan Aset Desa
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa
10. Badan Usaha Milik Desa
11. Kerjasama Desa
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kab Cianjur No 6 Tahun 1985; PERDA Kab Cianjur No 14 Tahun 1999; PERDA Kab Cianjur No 10 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 12 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 13 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 16 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 17 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 17 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 6 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 8 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 9 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2012; PERDA Kab Cianjur No 4 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
49 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mendekatkan fungsi
penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta untuk
mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan fasilitasi kesehatan rumah sakit, maka perlu
dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang.
1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
5. Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Tipe D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat