Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Pelanggaran Ketertiban Umum Pada Sarana Sosial, Pelanggaran Keteriban Umum Pada Saran Umum, Pelanggara etertiban Uum Pada Permukiman, Kewajiban Tertib, Tiindakan Penertiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan , KetentuanPidana , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
29 September 2006
Tanggal Pengundangan
29 September 2006
Tanggal Berlaku
29 September 2006
Sumber
LD 2006/253
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan