Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Pelanggaran Ketertiban Umum Pada Sarana Sosial, Pelanggaran Keteriban Umum Pada Saran Umum, Pelanggara etertiban Uum Pada Permukiman, Kewajiban Tertib, Tiindakan Penertiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan , KetentuanPidana , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat