Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015 no.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya mendekatkan fungsi
penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta untuk
mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan fasilitasi kesehatan rumah sakit, maka perlu
dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang.
- 1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
5. Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Tipe D.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
- 9 Halaman
|