Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pemilihan Kepala Desa; c. Pelaksanaan; d. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; e. Pembiayaan; f. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat