Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pemilihan Kepala Desa; c. Pelaksanaan; d. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; e. Pembiayaan; f. Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2015
Tanggal Berlaku
09 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan