Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Prosedur dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Tata Cara Pelantikan dan Pengucapan Sumpah, serta Pembiayaan dalam Peilihan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
LD.2014/NO.153
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Mamasa No. 3 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan