TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-NOMOR-4-TAHUN-2011-TENTANG-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan
nyata penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih
berdayaguna dan berhasil guna, perlu mengadakan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
- Pasal 1 Diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 19a dan 19b
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 3 huruf b)diubah, dan huruf g setelah angka 2 disisipkan 1
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 61 Halaman
|