PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bungadan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepadaMasyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (LembaranDaerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimanadiubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumidan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan LembaranDaerah Kota Surabaya Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan LembaranDaerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang TataCara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasidan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumidan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota SurabayaTahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administratif dan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (BeritaDaerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 89 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah
yang memiliki kinerja dan dedikasi yang tinggi serta untuk
mendorong serta memberikan motivasi dalam rangka
optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, diperlukan tambahan penghasilan yang dapat
mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Wali kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan
Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Wali kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
yang meliputi
Kriteria Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Besaran TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Pemotongan TPP Pertimbangan Objektif Lainnya Berdasarkan Indikator Disiplin, Penghentian Pembayaran TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Ketentuan Lain-Lain, Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dicabut.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 88 Tahun 2023
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-78
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-78
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, dalam rangka peringatan hari-hari tertentu, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dan/atau sanksi administratif retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (LembaranDaerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan AsetDaerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun2021 Nomor 89); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 88 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 33 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Semarang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Wali Kota
tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Besaran
Nilai Jual Objek Pajak;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak.
Penentuan Klasifikasi NJOP Bangunan merupakan nilai rata rata dari nilai jual Bangunan berdasarkan kelas sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 tahun 2011 tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Semarang dicabut.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Surabaya No. 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 87, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannyaPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Surabaya, maka Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata CaraPemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan IzinPemakaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang TataCara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan PembebasanRetribusi Izin Pemakaian Tanah.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEWENANGAN, JENIS RETRIBUSI DAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN, TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN/ATAU BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 78
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN/ATAU BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 78
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dankemampuan masyarakat serta untuk meningkatkankesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran PajakBumi dan Bangunan, maka Peraturan Walikota SurabayaNomor 67 Tahun 2023 tentang Penghapusan SanksiAdministratif berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumidan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka HariKemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang PenghapusanSanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga PajakBumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka HariKemerdekaan Republik Indonesia Ke 78.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2023
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 79; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2022;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
Permen PU No 29/PRT/M/2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permen PUPR No 5/PRT/M/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PUPR No 2 Tahun 2020;
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No 3 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 34 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah;
4. Ketentuan Pasal 17 diubah;
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah;
6. Diantara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 72; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 121 Tahun 2021.
SPPT PBB Perkotaan digunakan oleh Badan untuk memberitahukan besarnya Pajak +Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak; SPPT PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.
SSPD PBB Perkotaan digunakan oleh Badan sebagai bukti pembayaran PBB Perkotaan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak; (2) SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat