PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bungadan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepadaMasyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila.
- Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (LembaranDaerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimanadiubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumidan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan LembaranDaerah Kota Surabaya Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan LembaranDaerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang TataCara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasidan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumidan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota SurabayaTahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administratif dan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (BeritaDaerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- 6 halaman
|