Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang meliputi Kriteria Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Besaran TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Pemotongan TPP Pertimbangan Objektif Lainnya Berdasarkan Indikator Disiplin, Penghentian Pembayaran TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Ketentuan Lain-Lain, Penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat