pajak-pbb
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2011/No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual
Obyek Pajak ditetapkan oleh Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar
Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di
Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
- 9 hlm
|